“IPKEMINDO yang merupakan wadah bagi Pembimbing Kemasyarakatan telah berupaya melakukan pengawasan kepada ABH di Sumsel agar memperoleh Diversi.
BACA JUGA:Oprit Jembatan Mulai Berlubang
“PK tidak hanya bertugas mendampingi anak di setiap tingkatan pemeriksaan dan membuat litmas diversi, melainkan juga sebagai mediator dengan membuka ruang diskusi antara pihak pelaku, pihak korban, dan pihak lain yang terlibat. Tujuan akhirnya adalah kesepakatan diversi yang meliputi perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua/Wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan paling lama 3 bulan, atau pelayanan masyarakat,” tutup Joni.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing, antara lain Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto, Hakim Anak Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Pitriadi, lalu Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Palembang, Caesarini Astari, dan terakhir adalah Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan.
Keempat narasumber membawakan materi tentang bagaimana peran dan fungsi para penegak hukum dalam pelaksanaan diversi dari sudut pandang masing-masing instansi.(*)