HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kabar gembira datang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di mana sedikitnya tiga puskesmas telah mendapatkan predikat paripurna dalam Akreditasi Puskesmas 2024.
Prestasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat OKI.
Predikat paripurna merupakan nilai lulus yang sempurna bagi puskesmas sebagai penyelenggara layanan kesehatan.
Predikat ini menunjukkan bahwa puskesmas telah memenuhi semua standar mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Petugas Kesehatan Datangi SMP Negeri 2 Banyuasin III, Ini yang Disampaikan Tim Kesehatan Pada Siswa
BACA JUGA:Nuzulul Quran Sebagai Momentum Memperkuat Kepedulian
Ketiga puskesmas yang meraih predikat paripurna dalam Akreditasi Puskesmas 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) adalah, Puskesmas Pangarayan, Kecamatan Tanjung Lubuk, Puskesmas Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing dan Puskesmas Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya
"Akreditasi Puskesmas merupakan pengakuan terhadap penyelenggara layanan kesehatan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi," kata Kepala Dinas Kesehatan OKI, H Iwan Setiawan SKM MKes.
Dimana, akreditasi puskesmas ditetapkan Menteri Kesehatan RI.
Disampaikan Kadinkes, untuk penilaian dilakukan terhadap manajemen mutu, dan dan keselamatan pasien yang diterapkan di faskes tingkat pertama, atau Puskesmas.
BACA JUGA:Terharu! Bayi Perempuan Ditemukan di Kardus Bekas Mi Instan, Surat Wasiatnya Buat Netizen Menangis!
BACA JUGA:Apakah IPhone 13 Pro Layak Dibeli di Tahun 2024? Simak Artikel Berikut Ini!
Iwan menyebut ada empat tingkatan akreditasi Puskesmas, yakni strata dasar, madya, utama dan yang paling tinggi paripurna.
"Tujuan akreditasi ini adalah untuk menilai peningkatkan mutu pelayanan puskesmas baik upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat maupun administasi dan manajemen puskesmas," ucapnya
Termasuk juga akreditasi dilakukan surveyor akreditasi dari lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.