Berkaitan dengan adanya ilegal refinery ini, Kapolsek mengaku pihaknya sudah berupaya untuk meminimalisir dengan melakukan himbauan-himbauan.
Juga melakukan penutupan secara mandiri, namun tidak mudah untuk menghilangkan kegiatan ini yang sudah berjalan bertahun-tahun lalu dan sudah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat.
Terpisah Kasat Reskrim polres Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. menjelaskan bahwa saat ini tersangka EN sedang dalam proses penyidikan kami Sat Reskrim Polres Muba.
Ia dikenakan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 50.000.000.000," Ujar Bondan (*)