HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Setelah menjalani pemeriksaan di Provost Bid Propam Polda Sumsel., Aiptu FN, oknum polisi yang melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap debt collector resmi ditahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, oknum personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau itu terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kembali memberikan keterangan resmi kepada awak media Senin 25 Maret 2024 siang.
Terkait perkembangan kasus ini, Kabid Propam mengaku pihaknya masih melakukan penanganan terkait aspek pelanggaran.
BACA JUGA:Zakat Fitrah sebagai Penyempurna Puasa dan Penyelamat Jiwa
BACA JUGA:Listrik Muba Makin Terang! 54 Ribu Pelanggan MEP Beralih ke PLN Mulai Awal April 2024
"Yang kami tangani dari aspek pelanggaran, pemeriksaan awal telah cukup bukti personel yang bersangkutan melanggar kode etik," kata Kombes Pol Agus.
Selain itu terkait pelanggaran kelembagaan, etika kemasyarakatan serta etik kepribadian.
Dari pengakuan Aiptu FN yang datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya dirinya terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan menusuk dan menembak kedua oknum DC karena panik.
"Semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya yang juga tengah berada di dalam mobil," terang Agus.
BACA JUGA:Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah PORPROV dan PEPAPROV Tahun 2025
BACA JUGA:Yes Luar Biasa, Pj Bupati Apriyadi Umumkan Tahun 2024 ini Listrik MEP Beralih ke PLN
Aiptu FN juga mengaku panik karena harus berhadapan dengan 12 orang yang dia tidak kenal.
"Menurut Aiptu FN pihak debt collector juga berupaya merampas kendaraan miliknya," tambah Agus.
Kombes Agus juga memastikan Aiptu FN akan ditahan dan dilakukan pada penempatan khusus (patsus) maksimal selama 30 hari ke depan.