Adapun isi surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, adalah, terkait libur serta kegiatan belajar mengajar pada bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
BACA JUGA:Siapa Dia? Wanita Cantik Mulai Sosialisasi Cakada di Banyuasin, Baliho Mulai Terlihat
BACA JUGA:Pemudik Mulai Melintas di Jalinteng Sanga Desa, Mobil Pribadi Bernopol Luar Daerah
1. Libur menyambut awal bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah dilaksanakan pada tanggal 12-13 Maret 2024.
2. Masuk kembali pada tanggal 14 Maret 2024, satuan pendidikan melaksanakan proses pembelajaran dan/atau penilaian pada program yang telah disusun oleh satuan pendidikan.
3. Pelaksanaan proses pembelajaran selama Ramadan dengan ketentuan :
- Jam pelajaran tatap muka dikurangi 10 menit dari jadwal pada hari biasa untuk seluruh jenjang satuan pendidikan.
- Meniadakan kegiatan yang melibatkan fisik yang dapat memberatkan siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, seperti kegiatan upacara, olahraga, dan lain-lain.
Selama Ramadan 1445 Hijriyah agar kiranya proses pembelajaran banyak diarahkan pada peningkatan nilai keimanan dan ketaqwaan, seperti melaksanakan shalat berjamaah, pesantren kilat, dan lain-lain.
Jika ada alasan yang sangat prinsip, satuan pendidikan dapat menyesuaikan jadwal kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi satuan pendidikan serta tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
4. Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024. Masuk kembali pada tanggal 16 April 2024.
"Pada saat masuk kembali ini, kegiatan proses belajar mengajar dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan," katanya.
Disinggung mengenai jam masuk sekolah, Sayadi menyebut, tidak ada perubahan sama sekali, yakni, tetap di pukul 07.30 WIB.
Dengan jadwal libur ini, dengan demikian, para orang tua di Kabupaten Ogan Ilir, sudah bisa merancang liburan bersama anak-anaknya. (*)