SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), khususnya pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muba gencarkan jemput bola dalam upaya merekam bagi usia 16 tahun.
Kepala dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Demon Eka Suza SSTP MSi, kemarin Jumat 05 April 2024 menerangkan Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, maka saat ini usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP.
Saat ini masyarakat yang berusia minimal 16 tahun dapat bisa melakukan perekaman e-KTP.
BACA JUGA:Akses Jalan Lintas Palembang – Betung Mulai Dibatasi
BACA JUGA:KAI Divre III Siagakan Puluhan PJL dan PPJ
"Meskipun pada saat umur 16 tahun pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP, namun untuk fisik KTP tidak langsung diberikan atau dicetak, fisik eKTP pemohon tetap akan diberikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai dengan syarat kepemilikan eKTP dan ketentuan yang berlaku," katanya
Dikatakanya, daftar penduduk yang belum melakukan perekaman itu didapatkan dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil yang disampaikan setiap tahunnya yg menjadi target dari Dinas Dukcapil dalam melakukan perekaman dan pencetakan KTP.
"Jadi data tersebut bukan data yang dibuat oleh Dukcapil Muba melainkan data yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil kepada seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Indonesia.Kebijakan perekaman penduduk usia 16 tahun ini merupakan kebijakan pusat, Kementerian Dalam Negeri yaitu Ditjen Dukcapil guna mensukseskan pemilu dan pilkada tahun 2024," ungkapnya. (*)