HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 7,7 kilogram sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi hasil tangkapan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan.
Barang haram ini disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap di tempat berbeda di wilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.
Serbuk haram sabu dimasukkan ke dalam blender yang dicampur dengan cairan detergen lalu dimusnahkan turut disaksikan delapan orang tersangka yang merupakan pengedar.
Adapun barang bukti tersebut disita dari tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA:Akses Pusat Kota Kayuagung Gelap, Pengguna Jalan Menjadi Kesal, Ternyata Ini Penyebabnya Lampu Padam
BACA JUGA:Dicatut untuk Modus Penipuan Bantuan Rumah Ibadah
Tersangka Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.
Tersangka Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024.
Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi didampingi Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menjelaskan barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.
"Sabu-sabu yang kami sita berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua penyerahan kepada pihak Kejaksaan. Yang ada pada rilis ini sebanyak delapan orang, sebenarnya ada 13 orang pelaku yang merupakan pengedar," katanya, Kamis 18 April 2024.
Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilogram, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.
"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. (*)