Nekat Jual Barang Haram Jenis Sabu dan Ganja untuk Hidupi Keluarga

Senin 22 Apr 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Denis Tirta (26) warga Jalan Letnan Sumanto, Kebun Sayur, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai diringkus tim Satres Narkotika Polres Prabumulih, belum lama ini. 

Dia diringkus lantaran nekat menjadi penjual narkotika jenis sabu dan daun ganja untuk menghidupi istri dan ketiga anaknya. 

Betapa tidak, Denis mengaku sudah dipecat atau di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Pabrik Sawit daerah Pali, sebelum Lebaran tadi.

"Baru dua minggu, setelah Lebaran bisnis ini (narkotika, red). Saya ambil stoknya dari Pali," ujar Denis saat pres rilis di aula Polres Prabumulih, Senin 22 April 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Duet Bersama Sekda Muba Apriyadi, Muba Lebih Maju

BACA JUGA:Tempat Sampah Ilegal di Sanga Desa Merusak Pemandangan

Diakui Denis, dari hasil penjualan (omzet) Rp1,2 juta, dia mendapatkan keuntungan Rp500 ribu. 

"Habisnya tidak tentu, selama dua minggu bisnis ini baru dua kali mengambil barang," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri Hurairah menyebutkan, tersangka diringkus setekah pihaknya menerima laporan masyarakat.

Pihaknya berhasil meringkus pelaku pada Rabu, 18 April 2024 pukul 11.30 WIB di Jalan Surip Gang Pagar Alam, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Terbukti Lewat Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu

BACA JUGA:Terungkap! Inilah Efek Samping Media Sosial yang Tak Disadari

"Pelaku diringkus atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan gaun ganja," jelas Kapolres. 

Tak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis Sabu, yang dikemas dengan klip plastik bening, dengan berat bruto masing-masing 0.28 gram dan 0,62 gram. 

Satu paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas timah rokok, dengan berat bruto 0,85 gram dan uang tunai sebesar Rp210 ribu.

Kategori :