"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar ditambah 1/3," bebernya.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Gang Pagar Alam, kelurahan Pasar I Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap atau transaksi narkotika jenis sabu dan daun ganja.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya personel Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di tempat sasaran tersebut yang mana sudah menjadi atensi.
"Setelah dilakukan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan dan telah mendalami siapa pelaku dari perbuatan tersebut, maka kita berhasil mengamankan pelaku yang bernama Denis Tirta yang merupakan penduduk Desa Talang Ubi kabupaten Pali," bebernya.
Berdasarkan keterangan tersangka pula, barang haram itu didapatkannya dari seorang bernama FIR, penduduk Desa Panta Dewa, Kabupaten Pali.
Sedangkan narkotika jenis daun ganja didapat dari orang bernama berinisial Pur yang berada di Palembang. (*)