Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Diatur dalam UU ASN 2023, Tapi Pemkab Boleh Melakukan, Asalkan Ada Syarat

Jumat 03 May 2024 - 08:25 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO -UU ASN 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menghadirkan kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah.

 

Tak hanya mengatur tentang ASN, ternyata UU ASN 2023 juga ikut mengatur kebijakan mengenai tenaga honorer.

BACA JUGA:Pj Bupati H Sandi Fahlepi Manjakan Penonton dengan Berbagai Hadiah, Nobar AFC U-23 di Opproom Pemkab Muba

Salah satu kebijakan yang diatur di dalam UU ASN 2023 yaitu larangan mengenai pengangkatan tenaga honorer baru.

 

UU ASN 2023 telah dianggap sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak para tenaga honorer.

BACA JUGA:Disdikbud OKU Timur Anjangsana ke Tokoh Pendidikan, Berikan Bingkisan

Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

 

Berdasarkan UU ASN 2023, larangan pengangkatan tenaga honorer baru dengan tujuan mengisi jabatan ASN yang kosong ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya.

 

Sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023, ditegaskan bahwa pihak yang melanggar larangan tersebut akan mendapatkan sanksi.

 

Sanksi yang akan didapatkan jika melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.

 

Menurut UU ASN 2023, PPK maupun pejabat lainnya yang mengangkat tenaga honorer baru akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditetapkannya larangan tersebut adalah salah satu upaya untuk menyelesaikan nasib jutaan tenaga honorer yang telah menunggu lama untuk diangkat menjadi ASN.

 

Meskipun telah resmi dilarang dalam UU ASN 2023, ternyata pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer baru.

 

Namun, pemda tetap wajib memenuhi persyaratan tertentu apabila ingin mengangkat tenaga honorer baru.

BACA JUGA:Dinkominfo Muba Siapkan Fasilitas Internet Gratis pada Setiap Venue MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel

Dikutip dari Instagram @dpr_ri pada Kamis, 2 Mei 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa sebenarnya, Pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

 

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN yang kosong telah berlaku sejak bulan September 2023 lalu.

 

Namun, pemda ternyata diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru jika memenuhi syarat yang ditentukan.

 

Pengangkatan tenaga honorer baru oleh pemda diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

 

Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.

 

Demikian informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer baru oleh pemda boleh dilakukan asalkan wajib memenuhi syarat. (*)

Kategori :