RDP Tidak Hadir, Dewan Rekomendasikan Pemkab Muba Cabut Izin PT SIAP

Jumat 03 May 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) geram dengan PT Sri gunung Inti Agro Persada (SIAP) berada di Desa Sri gunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

 

Pasalnya saat di undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga legislatif tidak hadir. 

 BACA JUGA:Kantor Bersama Pelayanan Samsat Palembang IV Sudah Diresmikan

Bahkan, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, tidak ada perwakilan PT SIAP hadir dalam rapat begitu penting. 

 

"Ya, kita panggil PT SIAP dalam RDP di DPRD Kabupaten Muba guna menjelaskan dalam hal rekrutmen," kata Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto

 

Masih katanya,  PT SIAP sudah merekrut men karyawan tidak sesuai relugasi pemerintah daerah.

 

Kemudian, perusahaan juga tidak memperhatikan warga terdampak. 

 

"Ya,  intinya PT SIAP mengangkangi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Berupa, rekrutmen karyawan harus melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebaliknya, perusahaan melanggar aturan Perda yang semesti rekrutmen harus sesuai prosedur,"Ujarnya

 BACA JUGA:Dongkrak Ekonomi Muba, Pelaku UMKM Bahagia

Lebih lanjut Edi mengaku pada saat RDP PT SIAP tidak hadir sama sekali. Sehingga,  dewan langsung merekomendasikan agar pemkab Muba memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut. 

 

"Jelas - jelas perusahaan sudah melanggar pasal 11 Ayat 1 Perda nomor 2 tahun 2020 bahwa pemberi kerja harus merekrut karyawan melalui dinas terkait dan wajib diumumkan di media lokak atau elektronik,"benernya

 

Dengan ini, maka pihaknya merekomendasikan agar Pemkab Muba melalui dinas terkait agar memberikan tindakan tegas berupa sanski tertulis, pemberhentian sementara, dan pencabutan izin. 

 BACA JUGA:Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga, Gelar OPM di Lais, Bank Sumsel Babel Subsidi Rp 5 Ribu Per Paket

"Bila teguran tertulis tidak diindahkan maka wajib sanksi kedua dan ketiga bahkan pencabutan izin terdaftar harus diberikan kepada perusahaan sudah melanggar Perda nomor 2 tahun 2020," ungkapnya.


Terakhir,  tidak ada upaya tindakan tegas maka pihaknya akan melakukan sidak ke perusahaan.

 

"Kita minta Pemkab Muba harus tegas kepada perusahaan," tandasnya. (*)

Kategori :