Namun meski secara fisik dukungan yang ada, KPU Muba belum bisa menerima secara resmi pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari jalur independen ini, sebab secara aturan yang berlaku bahwa seluruh dukungan itu harus di upload di aplikasi SILON.
"Karena hari ini belum juga selesai mengupload di SILON, maka kami sampaikan untuk dilanjutkan terlebih dahulu prosesnya sampai dengan terkahir hari ini pukul 23.59 wib,"terangnya.
Sementara, Kasubag teknis dan penyelenggara KPU Muba M Ali menyebut, berdasarkan Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati dari jalur perseorangan yakni minimal sebanyak 41509 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 488.330 dan memiliki sebaran dukungan di 8 kecamatan dari 15 kecamatan.
Lanjut ali, syarat dukungan harus di upload terlebih dahulu di aplikasi SILON itu aturanya apabila belum terinput maka KPU belum bisa menerima dan membuatkan berita acara secara resmi.
"Sejauh ini, dari pantauan hasil upload di Aplikasi SILON baru terdata ada 1000 lebih dukungan dan hari ini waktu terakhir untuk upload data dukungan, namun kami juga masih menunggu surat atau petujuk dari KPU RI apakah nantinya ada waktu tambahan untuk upload berkas data dukungan tersebut,"tandasnya. (*)