HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - HM Hamdani bersama pasangan H Cokro Aminoto menyerahkan berkas pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih periode 2024-2029, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Minggu 12 Mei 2024 malam.
Salah satu syarat yang diserahkan ke KPU yakni salinan KTP pendukung, sebanyak 14.237.
"Alhamdulillah, Minggu malam, tanggal 12 Mei 2024 pukul 22 wib, kami HM Hamdani dan H Cokro Aminoto masing-masing sebagai Balon Wako dan Balon Wawako Prabumulih jalur Independen, menyerahkan dukungan, semoga bisa diterima, kami mohon do'a restu dan dukungannya, seluruh masyarakat Prabumulih," ucap Hamdani.
Lebih lanjut Hamdani dan Cokro meminta dukungan kepada semua lapisan masyarakat di Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Pelajar SD di Muratara Ini Nekat Melintas di Jembatan Putus dengan Manjat Taling Seling
"Kami juga berharap dukungan dari semua pihak dan semua masyarakat Prabumulih, Insyaallah kami siap memimpin Kota Prabumulih untuk lebih Maju dan Sejahtera. Aamiin," tutupnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata didampingi Komisioner Agus Salim membenarkan kedatangan Bakal Calon (Balon) Wako dan Wawako Prabumulih jalur independen.
"Benar semalam datang menyerahkan berkas, namun ada beberapa berkas belum lengkap, jadi kami kembalikan" jelas Marta.
Lebih lanjut, pria berkaca mata itu menyebutkan, setelah dilakukan evaluasi, jumlah dukungan yang diterima tidak mencapai jumlah minimal yang diperlukan.
BACA JUGA:Tim Voli Putra Bank Sumsel Babel Mencatat Kemenangan 3 Set, Pj Gubernur Sumsel Beri Ucapan Selamat
BACA JUGA:Wow, Timnas Indonesia Gantikan Posisi Israel di Olimpiade, Akibat Peforma Baik di Piala Asia
Dijelaskannya, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana calon harus memperoleh minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya.
"Untuk Prabumulih, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah sebanyak 14.237 dukungan, sedangkan pasangan Hamdani-Cokro hanya memperoleh 1.524 dukungan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Marta Dinata.
Marta Dinata juga menambahkan bahwa KPU tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa pasangan calon tersebut gagal memenuhi syarat dukungan.