"Selamat atas disahkannya UU No 3 Tahun 2024, dimana didalamnya terdapat pasal tentang perpanjangan masa jabatan Kades. Namun saya berharap mohon bersabar untuk menunggu turunannya. Seperti peraturan pemerintah, surat edaran, sehingga dibahas di DPRD dan menjadi Perda," ucapnya.
Ia juga menerangkan, dengan adanya sosialisasi undang-undang ini maka menjawab isu-isu yang berkembang di masyarakat.
"Jadi pada kegiatan ini sudah dijelaskan secara gamblang bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun," ucapnya.
Lalu pada kesempatan ini ia berpesan dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa ini dapat dimanfaatkan untuk membangun desanya masing-masing.
"Jadi penambahan masa jabatan Kades ini dapat dimanfaatkan untuk membangun desa. Tentunya ini untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)