HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sumur Minyak Ilegal di Tanjung Dalam Kembali Terbakar, Satu Pemilik Sumur Diamankan.
Kebakaran sumur minyak ilegal di Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba kembali terjadi.
Kebakaran kali ini terjadi di Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Kebun Karet Desa Tanjung Dalam.
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian mereka mengamakan seorang tersangka.
BACA JUGA:Jamaah Haji Kloter 2 Embarkasi Palembang Akhirnya Meninggal Dunia
BACA JUGA:Sosialisasi Undang-undang Tentang Desa yang Baru
Tersangka ini bernama M Ayub (36) warga Provinsi Jambi.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH mengungkapkan terjadinya kebakaran karena ada warga yang memindahkan minyak hasil aktifitas ilegal drilling.
"Pemindahan ini menggunakan mesin penyedot, nah dari mesin inilah mengeluarkan percikan api hingga menyambar dan membakar bak penampungan dan juga sumur minyak," jelasnya.
Kasat mengungkapkan dari hasil penyelidikan didapatilah nama tersangka Ayub.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel: Haji Tidak Cukup Modal Semangat, Tapi Juga Harus Sehat
BACA JUGA:Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA, Ini yang Bakal Ditiru
"Kita dapat informasi bahwa tersangka akan melarikan diri keluar kota sambil menunggu waktu pagi di kota Sekayu," jelasnya.
"Selanjutnya Unit Pidsus melakukan penangkapan tersangka di penginapan tersebut dan membawa ke Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Kasat mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan pasal 52 UURI Nomer 22 Tahun 2002.