HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Personel Satlantas Polres Ogan Ilir, menggelar kegiatan patroli terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di ruas jalan di Kabupaten Ogan Ilir.
Seperti yang dilakukan personel Satlantas Polres Ogan Ilir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto, kegiatan patroli terhadap kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam ini, rutin dilakukan personelnya.
"Terutama kendaraan yang melanggar, seperti over dimension over loading atau ODOL," sebutnya.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir
BACA JUGA:Ini Nih Fakta Fakta yang Berhasil Diungkap Polsek Tanjung Batu
Terhadap kendaraan ODOL yang melakukan pelanggaran, kata Kasat Lantas, Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan tindakan dengan memberikan tilang ataupun bukti pelanggaran.
"Bukti pelanggaran lalu lintas ini, nantinya bisa diurus langsung ke bank yang telah ditunjuk, atau bisa menunggu sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung atau di Kantor Kejaksaan untuk pembayaran atas denda pelanggaran tersebut," paparnya.
Dampak lain yang sangat signifikan dari kendaraan yang ODOL atau melebih tonase adalah, rusaknya jalan negara dan seringnya terjadi kecelakaan fatalitas yang menimbulkan kerugian material ataupun korban jiwa.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat dan pengendara lalu lintas agar mematuhi peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Sekayu Lakukan Pengelasan Pintu Terali Blok Hunian
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tegaskan Pentingnya Audit Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas," imbaunya.
Lalu, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spekteknya sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya.
"Serta tidak melakukan aksi-aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," lanjutnya.