"Secara Spesifik tidak bisa disamakan Dengan Badan Hukum Seperti Perseroan Terbatas, CV, Atau Koperasi. Oleh Karena Itu, BUMDesa Merupakan Suatu Badan Usaha Bercirikan Desa Yang Dalam PelaksanaanKegiatannya Di Samping Untuk Membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, Juga Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa." Terangnya.
BUMDesa dalam menjalankan kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatannya, BUMDesa harus memprioritaskan kepentingan masyarakat desa.
Dengan menjalankan kegiatannya secara berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa, BUMDesa dapat berperan penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. (*)