JAMBI, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jajaran kepolisian daerah (Polda) Jambi menggelar razia di sejumlah diskotek dan tempat karaoke di wilayah Jambi pada Sabtu 18 Mei 2024 hingga Minggu 19 Mei 2024 dini hari. Razia ini dilakukan dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) untuk memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Dilansir dari laman detik.com, hasilnya, razia tersebut berhasil mengamankan 6 orang pengunjung. 5 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine oleh tim Biddokkes Polda Jambi. Selain itu, 1 orang pengunjung lainnya kedapatan membawa senjata tajam.
Petugas juga menemukan 14 butir pil obat-obatan mencurigakan yang diduga sudah dibuang oleh pemiliknya saat razia di Grand Club. Pil tersebut masih akan diuji di laboratorium untuk memastikan jenisnya.
Menurut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi, razia ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Minta Masyarakat Penambang Utamakan Keselamatan
BACA JUGA:BPBD Muba Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang Depan SDN 8 Sekayu
"Kita akan terus melakukan razia di tempat hiburan malam lainnya untuk memberantas peredaran narkoba," ujar Sanusi.
Sanusi menambahkan, pihaknya masih menyelidiki pemilik pil mencurigakan tersebut. Jika terbukti positif mengandung ekstasi atau narkotika, pemiliknya akan diproses hukum lebih lanjut.(*)