Hanya saja, Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH belum mau membocorkan perkara apa yang dimaksud yang berpotensi rugikan negara triliunan rupiah.
Hingga kini masih menjadi teka-teki hingga mengundang rasa penasaran publik, perkara mana yang dimaksud bisa merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu.
Dari catatan, beberapa perkara yang telah naik ketahap penyidikan itu masih berupaya melakukan pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi guna mendalami alat bukti pada masing-masing perkara.
Diantaranya, penyidikan dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan terhitung sudah belasan nama hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi.
Layak ditunggu, siapakah pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyidikan masing-masing perkara yang saat ini diusut Kejati Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, Dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi kasus aktivitas penambangan batu bara, tiga nama dari pihak swasta ini mangkir dari panggilan tim penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Bukan hanya satu kali, bahkan sudah kedua kalinya tiga nama yakni berinisial G, FH serta ES dari PT ABS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan apapun.
Dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi kasus aktivitas penambangan batu bara, tiga nama dari pihak swasta ini mangkir dari panggilan tim penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Bukan hanya satu kali, bahkan sudah kedua kalinya tiga nama yakni berinisial G, FH serta ES dari PT ABS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan apapun.
Sebelumnya, sejak dinaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan batubara ini tercatat penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa belasan saksi.
Pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel sebagai saksi.
Tujuan dari pemeriksaan mantan petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel tersebut, tidak lain untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan. (*)