HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi tambang Batubara, yang saat inini tengah diusut tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dua perkara yang sedang dalam tahap penyidikan yang dimaksudkan yakni kasus dugaan korupsi aktifitas penambangan batubara serta dugaan korupsi SPH izin perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019-2023.
Bahkan, dari penyidikan dua perkara tersebut pada hari ini Selasa 21 Mei 2024 penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua mantan Bupati sebagai saksi untuk dimintai keterangan masing-masing perkara tersebut.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi mengenai update penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Berikan Layanan Komunikasi bagi Warga Binaan
BACA JUGA:Rashdul Qiblat, Cek Akurasi Arah Kiblat Setiap Masjid, Berubah Kah?
Diungkapkan Vanny, dua nama mantan Bupati yang memenuhi panggilan penyidik bidang Pidsus yakni mantan Bupati Lahat periode 2008-2018 berinisial SAR.
"SAR hadir sebagai saksi untuk dimantai keterangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait aktifitas penambangan batu bara," kata ungkap Vanny.
Kemudian, lanjutnya satu nama Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 berinisial RM hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan perihal penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas.
Keduanya, kata Vanny kooperatif hadir menjadi saksi untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik masing-masing perkara.
BACA JUGA:Tinggalkan Al Nassr Meski Gaji Selangit
BACA JUGA:Permintaan Buah Kelapa Asal Muara Lakitan Meningkat di Sanga Desa, Seminggu Laku 1000 Butir
Sekedar informasi, selain dua perkara tersebut saat ini sejak dipimpin Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH juga telah merilis beberapa produk penyidikan dugaan korupsi baru.
Diantaranya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel serta penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi distribusi pupuk.
Bahkan beberapa waktu lalu, Kajari Sumsel Dr Yulianto SH MH memberikan kode bakal ada perkara yang naik ketahap penyidikan dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.