Nah Loh, Giliran 5 ASN BPN Diperiksa Kejari Palembang, Ini Kasusnya

Kamis 30 May 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Untuk kedua tersangka tersebut kini telah berubah statusnya menjadi terpidana korupsi usai divonis majelis hakim Tipikor pada PN Palembang. 

Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH  memghukum pidana 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara. (*) 

Kategori :