Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti dari 254 Kasus, Termasuk 8 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras

Pemusnahan ribuan botol miras--

KORANHARIANMUBA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menggelar pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu 16 April 2025 di halaman parkir Gedung Kejari Palembang.

Sebanyak 254 perkara telah diselesaikan, dan seluruh barang bukti yang terkait dimusnahkan secara terbuka oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palembang. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan aparat penegak hukum, Pemkot Palembang, serta lembaga terkait lainnya.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya formalitas, tetapi wujud nyata transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. “Barang bukti dari setiap perkara yang telah inkracht wajib kami musnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” tegasnya.

BACA JUGA:Tongkang Muatan Batu Bara Terlepas dan Menabrak Jembatan Bentayan, Banyuasin

BACA JUGA:Kepergok Corat-Coret Tembok, Pemuda di Palembang Ternyata Bawa Ganja

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

- Sabu seberat 7,991 gram, dihancurkan menggunakan blender khusus.

- 4.136 botol minuman keras ilegal berbagai merek, digilas dengan alat berat.

- Kosmetik dan jamu ilegal tanpa izin BPOM.

- 5 pucuk senjata api rakitan dan 45 bilah senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dipotong hingga tak bisa digunakan lagi.

Kasi PAPBB, Fajar Dian Prawitama, menjelaskan bahwa metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti untuk menjamin barang tidak bisa dimanfaatkan ulang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten III Pemkot Palembang, Drs. Alex Fernandus dan Kanit Pidsus Polrestabes Palembang, Iptu Kristian, sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Palembang berharap masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum yang berjalan dan turut serta menjaga ketertiban umum.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan