Dijelaskan Rahmi, Kepala Desa/Lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam pemberdayaan hukum, mendamaikan sengketa, serta mendukung advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum ke masyarakat.
“Kepala desa dan lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal yang menjalankan urusan administrasi pemerintahan, namun juga menjadi tokoh sentral yang dipatuhi warganya serta pengayom yang dapat melindungi kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi,” jelasnya.
Rahmi berharap, perwakilan Lurah dan Kades di Sumatera Selatan tersebut dapat menunjukan tajinya dalam persaingan lurah/kades se-Indonesia dengan menerima Anugerah Paralegal Justice Award 2024.
“Mari kita dukung Lurah dan Kades perwakilan Sumatera Selatan melalui vote pada laman https://pja.bphn.go.id/vote, lalu pilih region 2 dan vote salah satu nominator dari Sumatera Selatan. Voting ditutup pada 1 Juni 2024 pukul 19.00 WIB. Ayo kita dukung sebanyak-banyaknya,” tutup Rahmi. (*)