Masa Persidangan III Rapat Ke-6
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-6 Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045 dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin 03 Juni 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sugondo didampingi Wakil Ketua I Jonkenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III Endi Susanto, SE dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait Lainnya yang hadir secara Virtual.
Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si menyampaikan bahwa Pokok-pokok Penjelasan secara garis besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK-RI.
BACA JUGA:Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Segera Membahas Status Hukumnya
BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Pj Bupati: Pancasila Punya Peran Besar
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045 memiliki Visi " MUBA SERASAN 2045 : Sejahtera, Maju, Sinergi dan Berkelanjutan" dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Bahwa Komitmen antara Legislatif dan Pemerintah Daerah yaitu mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru dalam mempertahankan Perumahan dan Permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya dan meningkatkan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak Huni dalam Lingkungan yang Sehat, Aman, Serasi dan Teratur,” jelasnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berharap agar Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045 dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh nantinya dapat berjalan dengan Tertib dan Lancar serta sesuai dengan kesepakatan bersama. (*)