HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan beberapa Kecamatan di Kota Palembang masuk daftar daerah rawan kejahatan pelaku-pelaku kriminalitas.
"Daerah rawan kasus curat dan curanmor yakni berada di Kecamatan Sukarami tepatnya di Simpang Empat Lampu Merah, Kebun Bunga, Soekarno Hatta, Km 5, dan Sukajaya," kata Kapolrestabes, Senin 3 Juni 2024.
"Kecamatan lainnya yakni IT III Palembang di Yayasan Intan Pusaka, Raja Seafood, Jalan R Soekamto, dan Jalan Veteran. Kecamatan Kertapati berada di Jalan Keramasan dan Kemang Agung, Kecamatan Plaju berada di kawasan Plaju Ilir," tambahnya.
Kecamatan lainnya yang masuk kategori rawan, lanjut Kapolrestabes yakni Kecamatan Gandus di Karang Anyar, Kecamatan IT II di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sei Buah, Mayor Ruslan, Mata Merah Kalidoni, dan Sei Selayur.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Berikan Bekal Pembinaan Kemandirian Kepada WBP
"Untuk Kecamatan Seberang Ulu II daerah rawannya berada di Tangga Takat dan wilayah 16 Ulu. Kecamatan Alang-Alang Lebar berada di Karya Baru, Kecamatan IB I daerah rawannya berada di Kelurahan Siring Agung, Bukit Baru, Demang Lebar Daun, dan untuk Kecamatan IB II berada di kawasan 32 Ilir," ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus pencurian dengan kekerasan tertinggi berada di Kecamatan Sematang Borang tepatnya di Lebung Gajah, Jalan By Pass Alang-alang lebar, Kecamatan Bukit Kecil, Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Kecamatan SU II, Jembatan Ampera, Kecamatan Jakabaring, Kecamatan Kemuning.
"Serta kawasan Sei Buah dan di Kecamatan IT II Palembang," ujar Kapolrestabes.
Sebelumnya Kapolrestabes Palembang juga merilis selama kurun waktu kurang dari satu bulan terhitung sejak 14 Mei 2024 sampai 29 Mei 2024 jajarannya berhasil melakukan ungkap sebanyak 65 kasus kejahatan yang masuk kedalam target operasi dan non target operasi sebanyak 61 kasus.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Pj Bupati: Pancasila Punya Peran Besar
BACA JUGA:Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Segera Membahas Status Hukumnya
Modus operandi sebagian besar yang digunakan para tersangka 65 kasus kejahatan ini, lanjut Kapolrestabes yakni melakukan perusakan pintu, merusak kunci gembok, merusak kunci kontak, panjat pagar bongkar pintu, melakukan penodongan, merampas, dan memukul korbannya.
Untuk barang bukti, disampaikan Kapolrestabes lebih dari 50 barang bukti hasil kejahatan yang turut diamankan diantaranya 2 unit mobil, 15 unit sepeda motor, 4 unit HP, Laptop, Tas, Kunci Leter T, 3 sabun cuci, 24 samba bungkus merk ABC, dan 22 batang sabun main.
"Selain itu ada juga dompet, Sajam, Plat Nopol Kendaraan, helm, tabung gas, emas, perhiasan bukan emas, TV pintu aluminium dan masih banyak lainnya lagi," katanya.