Reklame dan Videotron Illegal Ditertibkan, Tidak Hasilkan PAD

Sat Pol PP Pemerintah Kota Palembang Menertibkan Reklame dan Videotrin Illegal (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Kota Palembang terus berupaya menata wajah kota dengan menertibkan reklame dan videotron ilegal yang berdiri tanpa izin.
Selain demi estetika kota, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah titik strategis, seperti Simpang Empat Angkatan 45, Jalan Demang Lebar Daun, dan kawasan Simpang 4 DPRD.
Beberapa reklame dan videotron yang telah lama berdiri akhirnya terungkap melanggar aturan, bahkan berada di zona merah, seperti di atas trotoar dan badan jalan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Palembang, Heri Aprian, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame dan videotron ilegal.
BACA JUGA:Kerahkan 1200 Personil, Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
BACA JUGA:Muba Matangkan Persiapan Jelang Porprov XV: Target Juara dan Sukses Sebagai Tuan Rumah
Namun, setelah 10 hari tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka tindakan tegas pun dilakukan.
“Kami sudah menghimbau pemilik reklame yang tidak berizin untuk segera mengurus izin mereka. Namun, jika tidak ada izin yang keluar, terutama untuk reklame di zona merah, maka harus ditertibkan,” ujar Heri.
Pemerintah Kota Palembang mengimbau seluruh pengusaha reklame dan videotron untuk mengurus izin resmi agar keberadaan mereka tidak menyalahi aturan dan tetap berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Kami harap para pengusaha reklame segera mengurus perizinan ke PUPR dan pajaknya ke Bapenda. Ini bukan hanya demi keindahan kota, tetapi juga agar usaha mereka berjalan dengan nyaman dan legal,” tambah Heri.
Senada dengan itu, Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Efendi, menegaskan bahwa penertiban ini sesuai instruksi Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Selain merusak estetika kota, reklame dan videotron ilegal juga tidak berkontribusi pada PAD.
“Sudah diberikan teguran, bahkan dua kali. Tapi masih belum diurus izinnya, jadi malam ini kami segel semua yang melanggar. Semua dilakukan sesuai SOP yang telah ditetapkan,” jelas Edwin Efendi. (*)