Di hadapan penyidik, tersangka mengungkapkan, bahwa perbuatan itu dilakukannya pada 23 Februari 2024 yang lalu sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Kosan Azka Adsa Perum Griya Sejahtera Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun berdasarkan keterangan korban Gilang Permana, mahasiswa Unsri, hilangnya motor korban berawal saat dirinya memarkirkan sepeda motor miliknya diteras depan pintu kosan korban.
Saat itu, sepeda motor milik korban dalam keadaan terkunci stang dan pagar kosan terkunci. Lalu korban masuk ke dalam kosan untuk beristirahat.
Kemudian keesokan pagi harinya tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, korban membuka pintu kosannya dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti," lanjutnya lagi.
Adapun dasar polisi menangani kasus pencurian tersebut, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, yaitu, LP-B/61/II/2024/Sumsel/RES OI/SPKT, tanggal 24 Februari 2024.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa satu buku BPKB atas nama PT Swadaya Indopalma dan satu lembar STNK atas nama PT Swadaya Indopalma milik korban.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)