Masih kata dia, dari sampel 50 tabung gas LPG itu tidak ada isinya yang kurangnya banyak. Dimana juga dilakukan pengujian tambahan pada beberapa tabung lain yang diuji dalam kondisi kosong kemudian diisi gas dan ditimbang.
BACA JUGA:Pemadaman Aliran Listrik, Kapolda Sumsel Koordinasi dengan GM PLN UID Sumsel
BACA JUGA:Tegas, Travel Penyedia Visa selain Visa Resmi Haji, Kemenag Beri Sanksi
Lalu hasilnya menunjukkan semua tabung tersebut sesuai dengan ketentuan.
Sambungnya, dari pengawasan dan pengujian yang dilakukan tabung gas LPG 3 kg di SPBE Celikah Kayuagung, secara keseluruhan hasilnya menunjukkan gas LPG 3 kg yang didistribusikan aman dari praktik curang.
Dijelaskan Septa, mengenai pengawasan BDKT gas cair ini ada dasar hukumnya. Yakni berdasarkan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Lalu berdasarkan Permendag No 62 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Termasuk juga berdasarkan SK Dirjen PKTN No 26 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian atas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang dinyatakan dalam satuan berat dan volume.
BACA JUGA:Gugatan Nafkah Rp 800 Juta Ditolak, Catherine Resmi Cerai
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Berikan Subsidi Sembako Pasar Murah di Sungai Lilin
Ditambahkannya, sehingga dilakukan di SPBE Celikah Kayuagung. Ukuran lot di SPBE antara 100 sampai 500 jadi diambil sampel 50 tabung. Dimana dalam pengujian dengan cara tidak merusak. Dengan menentukan sampel tersebut random/acak.
Lalu, untuk Batas Kesalahan Diizinkan (BKD) minus 45 gram tidak boleh melebihi 3 tabung dari jumlah sampel 50 tabung. (*)