HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Penyelesaian Permasalahan Kegiatan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Selasa 11 Juni 2024.
Rakor tersebut melibatkan Forkopimda Provinsi, Pj Bupati Musi Banyuasin, SKK Migas dan Pertamina guna membahas penambangan dan penyulingan minyak ilegal di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin.
Oleh karena itu, dirinya mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait beraudiensi ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Warga Kelurahan 13 Ilir Gempar, Temukan Ular Sanca Batik Sepanjang 4 Meter
"Kita mencari solusi yang terbaik. Maka hasil rapat hari ini kita sepakat akan melakukan audiensi ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat," ujar Fatoni.
Fatoni mengatakan melalui audiensi dengan Kementerian ESDM diharapkan dapat menemukan solusi terkait penyelesaian permasalahan kegiatan ilegal drilling dan refinery di Kabupaten Musi Banyuasin. Pasalnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten atau Provinsi dikarenakan erat kaitannya dengan regulasi di Pemerintah Pusat.
Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas dalam penanganan permasalahan tersebut akan disesuaikan dengan fungsi masing-masing instansi.
Tentunya, jika menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maka akan dijalankan Pemerintah Pusat dan jika menjadi kewenangan Pemerintah Daerah maka akan dijalankan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Waspada! Jelang Iduladha Marak Aksi Pencurian Hewan Kurban
BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0401 Muba Gelar Latihan Menembak di Sungai Angit Muba
"Di daerah ini ada pemerintah daerah dan Kepolisian akan kita jalankan sesuai kewenangan masing-masing. Tidak ada yang mengambil alih harus jalan sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," jelas Fatoni.
Sementara, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi berharap kedepannya akan ada regulasi maupun aturan terkait persoalan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Muba.
“Baik itu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat,” katanya