HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dalam upaya mencegah dan meminimalisir pelanggaran personel Polri, Bid Propam Polda Sumsel melakukan kegiatan mitigasi pelanggaran disiplin guna mencegah prilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri Tahun 2024 di Polres Lubuklinggau.
Kedatangan Tim Bidpropam Polda Sumsel Dipimpin oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol M Hermawansyah beserta Tim, kedatangan Tim Bid Propam Polda Sumsel disambut langsung oleh Kabag OPS Polres Lubuk linggau Kompol M Yunus, SH beserta PJU Polres Lubuk linggau.
Bertempat di Aula Bag OPS Polres Lubuklinggau dilaksanakan kegiatan pengarahan Kabid Propam Kombes Pol Agus Halimudin, SIK, MH yang diwakili oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol M Hermansyah, yang menyampaikan arahan tentang pembinaan, pencegahan, prilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Sosialisasi Pelarangan PNPP bergaya hedonisme atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan bergaya hedonis/glamor serta judi online kepada anggota Polres Lubuklinggau dalam kegiatan tersebut disampaikan materi sebagai berikut:
BACA JUGA:Jalan Sehat Semarakkan HUT RSUD OKU Timur
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Harga Cabai di Sanga Desa Cenderung Stabil
1. Kasus yang sedang viral tentang penggunaan medsos dan pelarangan bergaya hedonis.
2. Larangan penyalahgunaan Narkotika baik sebagai pemakai ataupun pengedar.
3. Penyimpangan disorientasi seksual (LGBT).
4. Aturan tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak berpihak terhadap kontraktor.
5. Larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik menjelang pemilihan kepala daerah.
6. Bebas pungli pada pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM, Samsat dan SKCK.
7. Prosedur dalam penegakan disiplin dan kode etik.
8. Penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu harus profesional dan tidak berpihak kepada pelapor atau pun terlapor.
9. Aturan dan pengawasan tentang pengunaan senpi dinas dan piket jaga tahanan.\