Polda Sumsel Tangkap 5 Sopir Pengangkut Kayu Ilegal dari Hutan Lindung di Muba

Tersangka penyelundupan kayu log ilegal --

KORANHARIANMUBA.COM- Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap lima orang sopir truk pengangkut ratusan batang kayu log hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung.

Kelima tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Palembang–Jambi Kilometer 81, tepat di depan Mapolsek Babat Supat, pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka berinisial S, R, Rr, MA, dan H.

Kayu-kayu log yang diangkut tersebut diketahui berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA: Puting Beliung Terjang Tugumulyo, 7 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Tutup Jalan Raya

BACA JUGA:SPPT PBB-P2 2025 Kabupaten Banyuasin Resmi Diterbitkan, Target Pendapatan Capai Rp 56,9 Miliar

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas illegal logging di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya meringkus para sopir beserta lima unit truk bermuatan 150 batang kayu log.

“Para tersangka ditangkap saat mengangkut kayu log dari kawasan hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKHH),” ungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH, dalam keterangan resminya.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, menambahkan bahwa kayu yang diamankan merupakan campuran dari jenis kelompok kayu rimba campuran (KKRC) dan meranti.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Lima truk yang digunakan untuk mengangkut kayu juga diamankan. Kelima truk tersebut adalah Mitsubishi Colt Diesel berpelat nomor BG 8757 JJ, BG 8590 MO, BG 8685 AO, BG 8683 RR, dan B 9901 UDE.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik serta penerima kayu ilegal tersebut. “Masih kami kembangkan,” kata Listiyono.

Sementara itu, salah satu tersangka, MA, mengaku bahwa mereka hanya diperintah untuk mengangkut kayu log tanpa mengetahui legalitasnya. “Kami hanya diminta mengantar oleh seseorang,” ujarnya, tanpa menyebutkan identitas pemberi perintah.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan