HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polisi tengah memproses penyelidikan terkait unsur obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon.
"Terkait dengan hasil proses penanganan obstruction of justice, tentu masih berproses. Sehingga terkait dengan hal tersebut, belum dapat saya sampaikan hasilnya seperti apa, karena ini masih berproses. Kami pastikan akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis 20 Juni 2024.
Jules juga enggan memberikan keterangan soal pihak yang diduga atau dianggap melakukan perintangan penyidikan.
"Kaitannya tentu masih ada rangkaian (dengan kasus Vina Cirebon). Ini bagian daripada proses untuk mengungkap, membuat agar lebih terang lagi peristiwa pidana yang terjadi," ungkapnya.
BACA JUGA:Prillly Latuconsina Meraih Prestasi di Ajang Penghargaan IKJ 2024
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Palembang Meninggal Dunia di Tabrak Lari, Sopir Berhasil Melarikan Diri!
"Terkait siapa yang tentunya menjadi objek dari proses pemeriksaan penyelidikan yang sedang dilakukan, tentu kita akan masih menunggu, dan tidak bisa saat ini saya sampaikan," imbuhnya.
Di lain sisi, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, akhirnya rampung melakukan pemberkasan kasus pembunuhan Vina dan Rizky dengan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
Saat ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Saya sampaikan terkait pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas," katanya.
Jules mengatakan diharapkan pemberkasan ini dapat langsung diterima untuk selanjutnya dilakukan tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan penyidik.
"Ya, jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," katanya. (*)