Terus Diburu Polisi, Pelaku Penyebab 3 Titik Sumur Illegal Terbakar, Menyerahkan Diri ke Polsek Keluang Muba

Minggu 23 Jun 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya pemilik sumur yang telah tetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:Terungkap! Alasan Mengapa Secangkir Kopi di Pagi Hari Bisa Meningkatkan Semangat dan Kesehatan Anda

BACA JUGA:Seru dan Bermanfaat! Rekomendasi Wisata Edukasi untuk Liburan Sekolah

Dalam 1 bulan Anda akan mendapatkan 10 kg otot sekeras batu tanpa harus berolahraga dan diet

Ia dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

"Dimana ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Ujar Bondan. (*) 

Kategori :