Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel Minta Agar Media Dapat Membantu Dalam Menangkal Berita Hoax

Selasa 25 Jun 2024 - 11:27 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memonitoring antisipasi aliran uang haram saat Pilkada Serentak November 2024.

 

"Sekarang lagi dalam proses penggodokkan materi kerjasama," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel, Ahmad Naafi, Selasa 25 Juni 2024 saat Podcast bersama SUMEKS.CO.

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Pendaftar Pantarlih Tak Berasal dari Parpol, Relawan, dan Tim Pemenangan

 

“Sinergi tersebut jelas bakal memperkuat peran Bawaslu dalam mengawasi dugaan kecurangan terkait aliran uang haram saat tahapan Pilkada berlangsung,” tambah Naafi.

 

Untuk Provinsi Sumatera Selatan, lanjut mantan komisioner KPU Palembang itu, ada beberapa bank yang telah diajukan.

BACA JUGA:Bawaslu Diminta Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Suara Caleg

 

Ini terungkap dalam menggelar diskusi pemilu damai bersama Bawaslu Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MU) Sumsel, dan Direktorat Intelkam Polda Sumsel.

 

Tema diskusi itu “Menjaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024 dengan menangkal berita Hoax” pada Se

 

Hadir sebagai narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel, Ahmad Navi, Wakil Ketua MUI Sumatera Selatan, M Yamin, dan General Manager (GM) SUMEKS.CO, Dwitri Kartini (Wiwik).

 

Dalam diskusi Ahmad Naafi, mengajak untuk para media massa untuk menyampaikan berita sesuai fakta bukan berita hoax.

 

“Kita Bawaslu Sumsel mengajak seluruh elemen pers untuk bersinergi   menjelang pencoblosan, tujuannya agar media dapat membantu Bawaslu dalam menangkal berita hoax, serta mengawasi jalannya Pemilu 2024 yang akan digelar 27 November yang akan datang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel Ahmah Naafi.

BACA JUGA:Tidak Ada Toleransi, Bawaslu Kabupaten OKI

 

Ahmad Navi menambahkan soal adanya dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) lalu.

 

Oleh karena itu, Navi mengimbau kepada masyarakat menyaring berita atau informasi yang beredar dari berbagai media.

 

Terkait pengawasan, Naafi meminta masyarakat secara aktif mengikuti semua tahapan Pilkada 2024.

 

"Mulai hari ini tahapan masuk fase pencocokkan data pemilih. Jadi bagi pemilih yang sudah berhak mencoblos, tapi belum terdata, segeralah melapor."

 

Naafi mengatakan mencoblos saat Pilkada adalah Hak setiap warga negara. Jadi, harus dibangun kesadaran untuk menggunakan hak itu secara benar.

 

Bukan hanya terbatas mencoblos, tapi awarness terhadap pasangan kandidat pun harus dimiliki.

 

Terlebih kata Naafi, di Sumsel memiliki mata pemilih sebanyak 54 persen berasal dari kalangan anak muda.

 

“Karena secara tidak langsung berita-berita yang dihasilkan media ini merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

 

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Sumsel, M Yamin mengingatkan agar masyarakat selalu tabayun saat memperoleh informasi apalagi informasi yang didapatkan belum jelas kebenarannya.

 

“Tabayun menyeleksi suatu berita, tidak secara tergesa-gesa dalam memutuskan suatu permasalahan, sehingga tidak ada pihak yang merasa terdzolimi dan terhindar dari perpecahan antar sesama manusia,” kata M Yamin.

 

M Yamin juga mengajak masyarakat untuk jangan saling fitnah, saling hujat, iri dengki apalagi dalam Pemillu 2024.

 

“Mari kita sama-sama jadikan Pemilu 2024 menjadi pemilu yang baik, lancar, damai dan sukses," tutur Kabid bidang agama FKPT Sumsel itu.

 

General Manager (GM) sekaligus Pimpinan Redaksi SUMEKS.CO, Dwitri Kartini menambahkan, media merupakan pilar keempat demokrasi dan penjaga kebenaran informasi yang disampaikan.

BACA JUGA:PBB dan PPP Datangi Bawaslu Ogan Ilir, Sampaikan Laporan

 

Sehingga tugas jurnalis tidak lagi hanya menyajikan berita dan informasi, tapi sekaligus membangun kepercayaan dan memperkuat fondasi kebenaran di tengah maraknya misinformasi.

 

“Hal ini harus sejalan dengan kode etik jurnalistik bahwa wartawan dan media   harus independen, berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” kata Dwitri.(*)

Kategori :