HARIANMUBA.BACAKORAN.CO, - Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Muba dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2023.
Selain itu penyampaian hasil pembahasan Panitia-Panitia Khusus terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Muba Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin 24 Juni 2024.
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke- 9 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, dan dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, serta FKPD hingga Perangkat Daerah Muba Muba.
Dalam rapat ini dihasilkan keputusan bersama yakni menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Muba Tahun 2025-2045, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya
BACA JUGA:Polres OKI Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi pada pidato pendapat akhirnya menyampaikan bahwa dengan telah selesainya pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 dan dua Raperda Kabupaten Muba, yang disetujui bersama untuk disahkan menjadi Perda, merupakan bukti bahwa eksekutif bukan hanya mitra Pemerintah Daerah saja, namun bagian dari unsur pemerintahan yang mempunyai peran sejajar dalam membangun Kabupaten Muba.
"Semoga Raperda tersebut menjadi motivasi dalam rangka meningkatkan kinerja kita bersama dalam membangun kabupaten yang kita cintai ini," pungkasnya.
Sebelumnya, dilaksanakan penandatanganan keputusan bersama, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dan pimpinan DPRD Muba. (*)