HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Pengadilan Negeri Sekayu, Kemarin Selasa 25 Juni 2024 menggelar sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdakwa istri potong alat kelamin suami diketui Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan.
Menurutnya, dari keterangan ahli telah membenarkan alat bukti surat visum Et Repertum yang dibuatnya atas sumpah jabatan.
Dimana menurut keterangan ahli dr H Welly Dwi Nopriansyag Mkes menjelaskan, korban Rian Hidayat benar diperiksa oleh ahli.
BACA JUGA:BPBD Muba Ambil Langkah Lakukan Pembersihan Sungai Dawas dari Pencemaran Minyak Mentah
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Turnamen Bola Voli, Diikuti 17 Klub Kabupaten/Kota Se-Sumsel
“Luka yang diderita oleh saksi korban tergolong luka berat,” kata H Giovani SH MH yang juga menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba.
Dimana luka berat itu tidak bisa disembuhkan kembali seperti sedia kala, atau cacat permanen.
“Akibatnya korban tidak dapat reproduksi atau mempunyai keturunan lagi,” ucapnya.
H Giovani SH MH pun menambahkan, setelah mendengarkan keterangan ahli langsung ke pemeriksaan terdakwa.
BACA JUGA:Latih Kemandirian, Lapas Sekayu Adakan Pelatihan Pengelasan bagi Warga Binaan
BACA JUGA:Tidak Senang Ditegur Gadaikan Motor, Ancam Bunuh Korban, Warga Sekayu Dibekuk Polisi
Barulah masuk ke agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa yang merupakan istri dari korban Rian Hidayat.
Pada Rabu 19 Juni 2024 sidang di PN Sekayu telah memasuki agenda mendengarkan saksi-saksi.
Dalam perkara yang sempat viral ini pun H Giovani SH MH pun turun gunung.