Karena bisa dibilang perkara ini pun menjadi sorotan masyarakat.
Karena teganya seorang istri memotong alat kelamin suaminya.
“Dalam sidang pada Rabu kemarin, terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak membantah. Pada sidang kali ini pun kita dari JPU menghadirkan 5 saksi,” jelas H Giovani SH MH.
Nanti, lanjut Giovani, sidang selanjutnya pun dengan agenda pemeriksaan ahli barulah setelah itu diajukan tuntutan dari JPU.
Perbuatan terdakwa Lisa Yati ini diancam pidana pada Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Untuk ancamannya nanti pada agenda sidang usai mendengarkan ahli. Besarannya nanti karena harus melalui kajian terlebih dahulu,” katanya. (*)