HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Meskipun sudah banyak pelaku penyalahgunaan narkotika tertangkap, masih saja ada pelaku lain yang mencoba mencari peruntungan.
Kali ini, pelakunya Dadang Prahyaman (28) warga Tanah Abang, kabupaten Pali.
"Pelaku diamankan di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Hiba, RT 03, RW 08, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Wakapolres Kompol Eryadi, disela-sela pres rilis di aula Polres Prabumulih, Rabu 26 Juni 2024.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan klip plastik bening dengan berat bruto 32,13 gram, 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 ball plastik klip bening.
BACA JUGA:Capaian Gemilang Imigrasi Kemenkumham Babel di Semester Pertama 2024
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Dijelaskan Eryadi, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat, bahwa akan terjadi pengiriman atau transaksi Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar, dari kabupaten PALI ke wilayah kota Prabumulih yang akan dilakukan oleh bandar atau perantara (kurir) dari kabupaten Pali.
Sehubungan dengan adanya informasi tersebut, kata dia, selanjutnya personel Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan di beberapa tempat yang diduga akan dijadikan tempat untuk melakukan transaksi tersebut serta melakukan profilng atau pengenalan terhadap identitas para pelaku.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental
BACA JUGA:Bagnaia Punya Catatan Manis di Assen, MotoGP 2024
Setelah dilakukan beberapa rangkuman tindakan penyelidikan dan telah mengenali siapa pelaku yang akan melakukan transaksi dan tempat untuk melakukan transaksi.
"Pada hari Minggu, 23 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, tim Satres Narkoba melakukan tindakan hukum terhadap sasaran di sebuah bedeng yang terletak dijalan Hiba kelurahan Gunung Ibul serta berhasil mengamankan seorang pelaku Dadang Prahyaman," bebernya seraya mengatakan barang-bukti yang berhasil disita, Polri telah menyelamatkan 160 jiwa manusia.
Masih kata Eryadi, pihaknya akan melakukan pengembangan karena baru berhasil diamankan satu orang.