Pencuri Emas, Kurang dari 24 Jam Sudah Berhasil Diamankan

Minggu 07 Jul 2024 - 22:31 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana. 

Kasus ini terungkap setelah laporan dari korbannya, Salbiah, 62 tahun, warga Dusun IV RT 008 Desa Seritanjung Kecamatan Tanjung Batu.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan, korban kehilangan emas dan uang. 

Kejadian bermula pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban yang merupakan seorang pedagang, mendapati perhiasan emas seberat 65 gram yang disimpannya dalam lemari sudah hilang.

BACA JUGA:Pemdes Berlian Makmur Gelar Doa dan Zikir Bersama

BACA JUGA:Masuk Sekolah, Pangkas Rambut Ramai Pengunjung

Menurut keterangan korban kepada polisi, bahwa pintu lemari miliknya juga ditemukan dalam kondisi rusak. 

Keesokan harinya, korban Salbiah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Tanjung Batu.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, bersama dengan Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, dan Tim Reskrim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Polsek Tanjung Batu pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. 

BACA JUGA:Wow Keren! Duo MM Bakal Tampil Agresif di MotoGP Jerman

BACA JUGA:Lumat STIN BIN 3-1 Final Four PLN Mobile Proliga 2024

Hasilnya, hanya berselang satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Bayu Setiawan, seorang wiraswasta, mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh Polisi. 

"Pelaku mengaku bahwa aksi pencurian ini dilakukannya seorang diri," paparnya, Sabtu, 6 Juli 2024.

Kategori :