KemenPAN-RB sudah mempersiapkan regulasi bagi tenaga teknis dengan 4 jalur, yaitu:
BACA JUGA:ASUS TUF Gaming A15, Laptop Gaming Terbaik di Bawah Rp 15 Juta?
BACA JUGA:ASUS VivoBook Pro 14, Laptop Canggih untuk Profesional Muda dan Kreator Konten
1. Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP.
2. Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah
3. Pengelola Pelayanan Operasional (D-III)
4. Penata Pelayanan Operasional (S-1 sederajat).
"KemenPAN-RB juga menegaskan honorer yang sudah P1 di CAT 2023 akan mendapatkan prioritas ASN PPPK 2024," ucapnya.
Mengenai seragam bagi ASN PPPK yang merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, KemenPAN-RB maupun Mardani menegaskan dikembalikan pada aturan daerah masing-masing dan internal lembaga.
Dalam pertemuan dengan staf ahli MenPAN-RB, Teten juga sempat menanyakan penyesuaian ijazah bagi ASN PPPK. Jawaban KemenPAN-RB adalah bisa dilakukan melalui uji kompetensi bagi S1 ke S2.
"Bagi tenaga teknis/kesehatan D2/D3 bisa sertakan S1 disaat perpanjangan SK PPPK 1-5 tahun, " pungkas Teten Nurjamil. (*)