Sementara, mantan wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dari informasinya meminta penjadwalan pemanggilan ulang dari pihak Kejari Palembang.
BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Polri WBK-WBBM pada Musrenbang 2024
BACA JUGA:Bekuk Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas
Masih dari informasinya, selain Fitrianti Agustinda satu nama lainnya yakni Hardayani juga meminta pemanggilan ulang.
Sementara nama lainnya, termasuk mantan Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto berdasarkan informasi telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa kemarin.
Sedangkan, satu nama lagi Makiani sebagaimana informasi yang didapat berkemungkinan hari ini hadir pemanggilan pemeriksaan penyelidikan perkara.
Meski begitu, sejumlah awak media hingga berita ini ditunkan masih menunggu sejumlah nama lainnya yang bakal diperiksa dalam penyelidikan korupsi PMI Kota Palembang.
Beredar kabar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang membidik kasus dugaan korupsi terbaru, selain kasus korupsi yang saat ini telah naik ketahap penyidikan.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi yang terendus media yaitu terkait pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.
Bahkan, dari kabar yang beredar Pidsus Kejari Palembang telah mengagendakan pemanggilan sejumlah nama untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, Senin 8 Juli 2024 lalu membenarkan adanya hal tersebut.
Hanya saja, mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini menerangkan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Benar, namun belum bisa kita publikasikan karena ini masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Ario.
Senada juga dikatakan Ario saat disinggung beredarnya sejumlah nama yang bakal dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang.
"Belum bisa dipublikasikan, karena yang namanya penyelidikan belum tahu peristiwa hukumnya bagaimana, bisa saja perdata, administrasi atau pidana," singkatnya.
Dari kabar yang beredar, pemanggilan beberapa nama berdasarkan surat Kajari Palembang nomor B-2876/L.10/Fd.1/07/2024 perihal bantuan pemanggilan.