“Mohon dihindari, yang sudah melakukan harap berhenti, yang belum jangan coba-coba. Tidak hanya gaji, tapi seluruh kekayaan bisa habis,” ujarnya.
"Setidaknya ada tujuh bahaya judi online yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi atau data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan resiko pidana," kata Ilham.
"Bahaya judi online ini harus terus disuarakan kepada para ASN agar tumbuh pemahaman dan kesadaran hukum dan memunculkan semangat kerjasama untuk sama-sama mencegah dan memberantas judi online”, turutnya.
Kanwil Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk menegakkan disiplin terhadap ASN yang kedapatan terlibat judi online. Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain melarang judi online, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, juga menegaskan pentingnya disiplin dan inovasi bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel. (*)