PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Larangan judi online bagi ASN di Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali ditegaskan oleh Kakanwil Dr. Ilham Djaya.
Penegasan larangan ini disampaikan dalam rangka mencegah dan menghindari ASN dari bahaya judi online, yang marak terjadi di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.
ASN yang terlibat judi online dapat dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan peraturan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, larangan judi online bagi ASN tidak hanya bertujuan untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme, tetapi juga untuk melindungi mental ASN dan menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
BACA JUGA:PPPK 2024 Sudah Dilantik, Dilarang Ajukan Mutasi Dalam Keadaan Apapun
BACA JUGA:Kembangkan Sarana Prasarana Rumah Sakit, Pj Bupati Banyuasin Kunjungi Kemenkes RI
Sebagai ASN, penting untuk menjaga integritas dan moral dengan menghindari segala bentuk perjudian, termasuk judi online. ASN harus memfokuskan diri pada tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Judi online bukan hanya merusak mental ASN dan mencoreng nama baik instansi, tetapi juga membuat ASN malas bekerja.
Akibatnya, pelayanan publik yang diberikan oleh ASN yang terlibat judi online akan menjadi buruk. Masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang tidak maksimal dan tidak sesuai dengan harapan mereka.
Oleh karena itu, larangan judi online bagi ASN sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Dengan menghindari judi online, ASN dapat lebih fokus pada pekerjaan mereka dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI Tahun Ini Kecamatan Sungai Lilin Gelar Kegiatan Expo
BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Polri WBK-WBBM pada Musrenbang 2024
Maraknya judi online memang menjadi perhatian serius bagi Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.
Beliau menegaskan kembali larangan judi online bagi seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dan meminta mereka untuk menghindari judi online dengan segala bentuknya.
Hal ini sejalan dengan instruksi dari Menteri Agama dan arahan dari Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi, serta merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang bersih dan berintegritas.