HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Semakin menjamurnya gerai mini market waralaba di Musi Banyuasin (Muba), membuat tim Perizinan dan Sat Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ke Gerai Alfa Mart dan Indomaret, Kemarin Kamis 11 Juli 2024.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua perusahaan ritel mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal perizinan dan ketertiban umum.
Kepala Sat Pol PP Muba, Erdian Syahrie, melalui Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Taufik SIP, mengatakan, bahwa sidak ini bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan kedua gerai tersebut.
“Serta, memastikan mereka mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muba,” kata Taufik.
BACA JUGA:Dituding Menyebarkan Aib, Ayu Ting Ting Bilang Begini
BACA JUGA:Ini Nih, 10 Makanan yang Dibenci Sel Kanker tetapi Baik untuk Tubuh
Dijelaskanya, dalam sidak tersebut, tim mengecek dokumen-dokumen seperti NIB, izin bangunan, Izin Lingkungan, dan izin-izin lainnya yang diperlukan untuk operasional gerai ritel.
“Selain itu, mereka juga memeriksa kebersihan dan tata letak barang di dalam gerai. Kami memastikan bahwa semua perusahaan, termasuk gerai-gerai ritel, agar mematuhi regulasi yang ada demi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat," ujar katanya
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. Pihak manajemen Alfa Mart dan Indomaret juga berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah pemerintah dalam hal ini.
“Intinya, hasil dari sidak ini akan dijadikan dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut, baik itu memberikan peringatan atau sanksi kepada gerai yang tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” terangnya
BACA JUGA:Pemkab Muba Diganjar CBD-CM dan Best Commitment to Improving Employment Social Security
BACA JUGA:Mencari Laptop Sehari-hari yang Handal dan Terjangkau? Acer Aspire Core i3 Solusinya!
Diharapkan dengan adanya kegiatan sidak ini, semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan teratur di Kota Sekayu.
Sementara Kepala DPMPTSP Muba, H Riki Junaidi, mengatakan, kegiatan sidak yang dilakukan tidak lain mendata berapa banyak mini market sebelum ada Perda dan sesudah ada Perda. “Kemudian, melihat sejauh mana dokumen dokumen izin yang dimiliki,” katanya (*)