Dua IRT di Muba Dikenakan Pidana Denda Rp 10 Miliar, Ini Kasus Menyeretnya

Senin 15 Jul 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Saat anggota kami melakukan pemeriksaan menemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu,  setelah ditimbang didapat berat bruto 111 gram dan hasil uji laboratorium forensik barang tersebut positif narkotika jenis Sabu," jelasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Bekerja Keras Cari Cara Hentikan Judi Online

BACA JUGA:Pemkab-Kajari Muba Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Zanzibar mengingkapkan keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, ia menjelaskan duo IRT ini berperan sebagai pengedar.

"Keduanya kami jerat dengan primer  pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar, paling banyak Rp 10 Miliar ditambah 1/3," tutupnya. (*) 

Kategori :