Bahkan, saat ini perkara gugatan sederhana terkait cidera janji atau wanprestasi ini telah masuk ke agenda pembuktian perkara yang dipimpin hakim tunggal Kristanto Sahat SH MH.
BACA JUGA:Dua IRT di Muba Dikenakan Pidana Denda Rp 10 Miliar, Ini Kasus Menyeretnya
BACA JUGA:Hadirkan 2 Pembalap MotoGP di Bali
Kuasa hukum pemohon gugatan Daud Dahlan SH MH dari kantor hukum Dr Saifuddin Zahri SH MH, diwawancarai Senin 8 Juli 2024 lalu membenarkan adanya gugatan sederhana wanprestasi oleh kliennya M Yusuf.
Ia menceritakan, awal mula sebelum gugatan wanprestasi ini terjadi ketika pada tahun 2019 lalu kliennya ditawari kerjasama bisnis proyek bangun gedung salah satu kantor camat di Kota Palembang oleh tergugat Muflih.
"Saat itu klien kami tertarik dengan kerjasama tersebut hingga mengirimkan uang Rp400 juta kepada tergugat yang saat itu menjabat sebagai salah satu Camat di Kota Palembang ini," ungkap Daud.
Didampingi Doni Effendi SH MH dan Nusmir SH MH, Daud Dahlan mengatakan dalam perjalanannya ternyata proyek yang dijanjikan tergugat Muflih tidak ada sama sekali alias fiktif.
BACA JUGA:Turnamen Voli Desa Cinta Damai Rampung, Tim Voli Desa Srigunung Borong Juara
BACA JUGA:Usai Ditinjau Pj Bupati Muba, Jembatan Danau Cala Segera Dilakukan Perbaikan Secara Permanen
Adapun alasan dari tergugat Muflih lanjut Daud sebagaimana dikatakan kliennya karena saat itu kondisi lagi dilanda pandemi Covid-19 sehingga seluruh proyek dibatalkan.
Singkatnya, kata Daud kliennya mencoba beberapa kali menagih uang yang telah diberikan kepada tergugat Muflih namun nyatanya tergugat hanya berjanji mengembalikan dengan cara dicicil.
Lebih lanjut diterangkan Daud, dari nilai uang Rp400 juta baru dibayarkan oleh tergugat Muflih Rp180,8 juta dengan cara dicicil beberapa kali pada tahun 2021.
"Namun, untuk sisanya yakni Rp219,2 juta hingga saat ini belum dibayarkan oleh tergugat Muflih, maka dari itu klien kami mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Palembang," kata Daud.
"Tergugat sendiri saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim," tambahnya.
Lebih lanjut diterangkan Daud, berbagai upaya hukum juga telah dilakukannya termasuk mengajukan sita jaminan rumah milik tergugat Muflih yang berlokasi di Makrayu Kota Palembang.
"Sita jaminan itu kami lakukan agar terdakwa dapat memenuhi semua kewajibannya kepada klien, selain surat pengakuan hutang yang ditandatangani sendiri oleh tergugat Muflih dihadapan notaris," tuturnya.