PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Saksi tambahan di luar berkas, ungkap peristiwa tawuran hingga mengakibatkan korban M Putra Alam menjemput ajal bermula saling tantang antara kedua kelompok melalui medsos Instagram (IG).
Saksi tambahan bernama Rio Febrin mengaku turut serta bersama korban saat peristiwa itu terjadi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Herry Fadlullah SH, Selasa 16 Juli 2024.
Dipersidangan, saksi Rio beberkan permasalahan tawuran antara kelompoknya dengan kelompok terdakwa yakni Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil dan Miko Aprilian dari saling ejek dan saling tantang di medsos Instagram.
"Tapi saya tidak tahu siapa yang memulai lebih dahulu saling ejek di medsos itu, saya diajak bersama korban dari kelompok Selatan," kata saksi Rio.
BACA JUGA:Kominfo Muba Target IPS Raih Predikat Baik
BACA JUGA:Bantuan Kemanusiaan Pj Bupati Muba Diterima Pemkab Tanah Datar
Dikatakan Rio, saling tantang itu dari akun medsos IG masing-masing kelompok yakni akun Pandawa dari kelompok selatan dan akun Prelo dari kelompok barat.
Diterangkannya, kelompok selatan terdiri dari anak-anak kertapati dan kelompok barat dari anak-anak daerah bukit bertemu untuk tawuran di daerah Citra Land Kertapati.
Dihadapan majelis hakim, Ia mengaku melihat secara pasti saat peranan terdakwa khususnya Rian menusuk rekannya korban M Putra Alam dengan menggunakan tombak di bagian punggung.
"Ada dua atau tiga kali terdakwa Rian ini menusuk punggung bagian belakang korban, bahkan saat itu saya juga terkena sabetan tombaknya," kata saksi Rio.
BACA JUGA:Rp 5 Miliar untuk Juara Piala Presiden 2024, Sriwijaya FC Pernah Runner Loh, dan Inilah Pesertanya
BACA JUGA:Nah Loh, MotoGP 2024 di Khazakhtan Batal Digelar
Sementara, lanjut Rio peran dari dua terdakwa lainnya yakni Fadil dan Miko juga turut membacok tubuh korban usai tergeletak di tanah.
Diterangkannya, setelah ada korban yang terkapar aksi tawuran itu pun berhenti dan masing-masing kelompok berlari menyelamatkan diri tidak lama setelah pihak polisi datang.
Namun, dipersidangan keterangan saksi Rio dibantah seluruhnya terutama oleh terdakwa Laguna Nopriansyah alias Rian yang hadir didalam ruang sidang.