Terkait tentang ASN yang ingin bersaing di Pilkada menjadi hak warga negara Indonesia.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Paparkan Program Unggulan Pemprov Sumsel Dihadapan Komisi VIII DPR RI
BACA JUGA:Bunda Paud Hj Triana Minta Sekolah Terapkan Sistem Pembelajaran Menyenangkan
Lalu Hak itu tentunya tidak bisa dilarang karena ingin membangun daerah.
Tapi untuk menjaga kenetralitas dalam kontestasi, status sebagai ASN harus dilepas.
"Lalu Jika ingin mencalonkan diri harus berhenti sebagai ASN, pemberhentian harus atas permintaan sendiri," jelasnya.
Sementara Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi yang dikonfirmasi terkait ASN dan penjabat kepala daerah yang akan mundur karena akan maju Pilkada belum mendapat informasi.
"Saya cek dulu," katanya singkat. (*)