Dua Penjabat Kepala Daerah di Sumsel Mundur

Selasa 16 Jul 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Terkait tentang ASN yang ingin bersaing di Pilkada menjadi hak warga negara Indonesia.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Paparkan Program Unggulan Pemprov Sumsel Dihadapan Komisi VIII DPR RI

BACA JUGA:Bunda Paud Hj Triana Minta Sekolah Terapkan Sistem Pembelajaran Menyenangkan

Lalu Hak itu tentunya tidak bisa dilarang karena ingin membangun daerah. 

Tapi untuk menjaga kenetralitas dalam kontestasi, status sebagai ASN harus dilepas.

"Lalu Jika ingin mencalonkan diri harus berhenti sebagai ASN, pemberhentian harus atas permintaan sendiri," jelasnya.

Sementara Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi yang dikonfirmasi terkait ASN dan penjabat kepala daerah yang akan mundur karena akan maju Pilkada belum mendapat informasi.

"Saya cek dulu," katanya singkat. (*) 

Kategori :