Sekda Edward Candra Buka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumsel Tahun 2024
Sekda Provinsi Sumsel, Edward Candra Pimpin Rapat Inventarisasi (foto ist).--
PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM, - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH secara resmi membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel Tahun 2024 di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu 23 Oktober 2024.
Sekda Edward Candra mengatakan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan Nasional.
Menurutnya Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan untuk menjamin kebijakan Nasional sehingga dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh Wilayah Indonesia.
Peran Pemerintah Pusat pada tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Tekankan Personil Pentingnya Menjaga Kesehatan
BACA JUGA:Pilkada 2024 di Palembang: Ribuan Petugas Siap Mengawal Suara Rakyat
Hal tersebut di atas merupakan keinginan dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan Pemerintahan dengan mengikuti norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mewujudkannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang menempatkan posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi.
Lebih jauh dikatakan Sekda bahwa Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan untuk mengetahui dan menginventarisasi penerapan peraturan perundang-undangan daerah terkait dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana masih banyak Perkada yang belum disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan hal tersebut Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Hukum dan HAM berperan dalam melaksanakan Evaluasi dan Fasilitasi Raperkada 17 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
"Saya menghimbau kepada para peserta agar dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini, melalui Narasumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Akademisi, tentunya akan menambah wawasan bagi pelaksanaan percepatan penyelesaian regulasi di daerah," paparnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel Dedi Harapan, SH. SE,. M.Si, C. MSP mengatakan tujuan dan sasaran dari kegiatan ini adalah untuk sinkronisasi kebijakan yang baik antara pemerintah pusat pemerintah, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam melaksanakan pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Kepala daerah kabupaten/kota.
"Sasarannya adalah agar dapat terlaksananya pengawasan terhadap Rancangan peraturan Kepala daerah kabupaten/kota guna mewujudkan tertib administrasi negara dan pembangunan," jelasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumsel, Ika Ahyani Kurniati SH, LL. M, serta Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Sumsel Wahyu Septiadi, Kusuma, SE. MM. (*)