PPPK Golongan XIII Bahagia, Gaji Tidak Lagi Rp3 atau Rp5,7 Juta, Tapi Sebesar ini

Minggu 03 Dec 2023 - 19:34 WIB
Reporter : Boim
Editor : Boim

Harianmuba.bacakoran.co - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mendapatkan kabar bahagia langsung dari Jokowi (Joko Widodo) perihal gaji.

PPPK golongan XIII tidak lagi mendapatkan gaji sebesar Rp3,051 Juta atau Rp5,7 Juta.

Jokowi akan segera rombak gaji PPPK seluruh golongan termasuk golongan XIII.

Perombakan gaji untuk PPPK tersebut akan dilakukan pada Januari 2024.

Sehingga PPPK akan mendapatkan besaran gaji pokok dengan nominal baru di tahun 2024.

Perombakan gaji yang akan dialami oleh PPPK tersebut dikarenakan adanya kenaikan gaji.

PPPK mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan didapati pada Januari 2024.

Pemerintah hingga saat ini belum mengesahkan peraturan perihal nominal baru gaji PPPK.

Namun, melansir dari peraturan sebelumnya berikut estimasi gaji PPPK golongan XIII setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai masa kerja:

 0-1 tahun: Rp3.295.188

2-3 tahun: Rp3.900.312

4-5 tahun: Rp4.023.108

6-7 tahun: Rp4.149.792

8-9 tahun: Rp4.280.580

10-11 tahun: Rp4.415.256

12-13 tahun: Rp4.554.468

14-15 tahun: Rp4.697.892

16-17 tahun: Rp4.845.744

18-19 tahun: Rp4.998.348

20-21 tahun: Rp5.155.920

22-23 tahun: Rp5.318.244

24-25 tahun: Rp5.485.644

26-27 tahun: Rp5.658.444

28-29 tahun: Rp5.836.752

30-31 tahun: Rp6.020.460

32 tahun: Rp6.210.108.

Itulah perkiraan gaji PPPK golongan XIII di tahun 2024. (*) 

Kategori :